BATAM (gokepri) – Seorang anggota Polresta Barelang ditangkap karena mengonsumsi sabu. Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Anggota Polresta Barelang itu ditangkap oleh tim Propam Polresta Barelang. Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
“Kami sedang menyusun laporan terkait kasus ini, dan saya minta rekan-rekan media untuk bersabar,” ujar Kombes Pol Heribertus Omousungguh saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan laporan pemeriksaan atas kasus ini. “Lapornya sedang dibuat,” tambah Kapolresta.

Tak lama setelah itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengungkapkan kasus tersebut di Rupatama Mapolresta pada sore hari. Dua tersangka turut dihadirkan.
Baca: Kasat Narkoba Batam dan Anggota Jalani Sidang Etik Terkait Barang Bukti Sabu
Tersangka pertama berinisial AKS, seorang anggota Polri, sementara tersangka kedua berinisial AK adalah warga sipil. Keduanya ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 01.00 dini hari.
AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. “Satu oknum polisi saat ini bertugas di Polsek Sekupang, sedangkan yang satu lagi adalah sipil. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, bong, timbangan, dan kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Baca: Terlibat Penjualan Barang Bukti Sabu, 7 Bintara Polresta Barelang Dipecat
Menurut AKP Deny, kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall.
Setelah menerima barang haram tersebut, AK menyerahkannya kepada AKS di asrama Polresta. Keduanya kemudian membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual. Pembagiannya terdiri dari 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah terjual kepada beberapa orang, termasuk DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, mereka menemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya dan menelusuri keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







