BATAM (gokepri.com) – Hasil sidang komisi etik menyatakan bahwa tujuh bintara Satres Narkoba Polresta Barelang dinyatakan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Para bintara ini terlibat dalam kasus penyelewengan barang bukti sabu.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani. Kata dia, tujuh bintara yang menjalani sidang etik turut mendapat PTDH.
Pandra menjelaskan, tujuh anggota bintara itu masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding.
Baca Juga: Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
“Prosesnya masih berjalan,” kata Kombes Pandra, Kamis 12 September 2024.
Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian sidang komisi etik, tiga orang perwira berpangkat perwira Polresta Barelang ini mendapat keputusan tegas atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketiganya dinyatakan terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram.
Mereka berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda. Sedangkan tujuh personel lainnya masih menjalani rangkaian sidang etik dan menunggu hasil putusan. Namun hari ini, nasib terhadap tujuh bintara itu telah diputuskan.
Untuk tiga perwira yang mendapat putusan PTDH, saat ini masih proses banding. Jika nantinya hasil banding telah keluar, maka upacara PTDH akan dilangsungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News