Andry Wibowo: Keamanan Perbatasan Tak Cukup dengan Kekuatan Fisik, Kedaulatan Informasi Jadi Kunci

Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., (foto: kJK)

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Perbatasan Indonesia kini menghadapi medan pertahanan yang semakin kompleks. Jika dahulu ancaman terhadap wilayah terdepan identik dengan persoalan teritorial, infiltrasi dan kekuatan militer, era digital menghadirkan bentuk ancaman baru yang bergerak tanpa suara dan mengenal batas geografis.

Hoaks, disinformasi, propaganda digital hingga ancaman siber dapat menembus ruang sosial masyarakat dalam hitungan detik.

Di wilayah seperti Kepulauan Riau (Kepri), yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan menjadi salah satu pintu utama lalu lintas internasional Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin strategis. Di sinilah kedaulatan informasi menjadi bagian penting dari pertahanan nasional.

Pesan itu menjadi salah satu pokok pemikiran Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, melalui materi bertajuk “Sinergitas Polri dan Pers Mewujudkan Keamanan Siber dan Menangkal Disinformasi di Wilayah Perbatasan.

Pengurus KJK dan Analis Kebijakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Andry Wibowo. (foto: KJK)

Materi tersebut dipaparkan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama UPN “Veteran” Yogyakarta di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu-Minggu (29-30/8/2026).

Menurut Andry, perubahan karakter ancaman keamanan membuat wilayah perbatasan harus memiliki strategi pertahanan yang lebih luas. Kekuatan fisik tetap penting, tetapi tidak cukup untuk menghadapi ancaman yang bergerak melalui ruang digital.

“Keamanan wilayah perbatasan tidak hanya dijaga dengan kekuatan fisik, melainkan juga dengan kedaulatan informasi dan ketahanan siber. Sinergi Polri dan Pers adalah kunci utama,” terangnya.

Ia menjelaskan, Polri memiliki peran dalam memastikan aspek hukum dan keamanan teknis siber berjalan, sementara pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“Polri mengamankan dari sisi hukum dan teknis siber, sedangkan pers membentengi masyarakat melalui akurasi informasi berita,” tambahnya.

Mengingat, ancaman digital memiliki karakter berbeda dibandingkan ancaman konvensional. Tidak diperlukan kapal, pesawat atau pasukan untuk memasuki ruang sosial sebuah wilayah. Cukup dengan satu unggahan, sebuah narasi dapat menyebar dari satu negara ke negara lain dalam hitungan detik.

Andry memetakan wilayah perbatasan seperti Kepri memiliki kerentanan tersendiri. Arus informasi digital dari luar negeri bergerak cepat, sementara kesiapan infrastruktur lokal dan kemampuan literasi digital masyarakat belum tentu berada pada tingkat yang sama.

Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya berbagai informasi palsu, manipulasi narasi maupun hoaks lintas negara. “Wilayah perbatasan memiliki karakter yang berbeda. Arus informasi dari luar dapat masuk dengan sangat cepat, sehingga masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menyaring dan memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” tegasnya.

Bagi Andry, persoalan disinformasi di wilayah perbatasan bukan semata-mata masalah komunikasi publik. Jika tidak ditangani secara tepat, informasi yang menyesatkan dapat menyentuh isu identitas, nasionalisme, keamanan hingga memicu keresahan sosial.

“Disinformasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika informasi yang salah menyentuh isu sensitif, dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan,” tegasnya lagi.

Karena itu, membangun ketahanan informasi masyarakat perbatasan menjadi pekerjaan bersama.

Polri memiliki instrumen hukum dan kemampuan teknis untuk menghadapi ancaman siber. Sementara pers memiliki kekuatan pada verifikasi, produksi informasi dan pembentukan opini publik berbasis fakta.

Keduanya memiliki ruang yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada satu kepentingan: menjaga masyarakat agar tidak mudah dikendalikan oleh informasi yang salah.

Dalam kerangka tersebut, Andry menempatkan Polri sebagai salah satu aktor utama dalam membangun keamanan siber di wilayah perbatasan.

Peran tersebut antara lain dilakukan melalui patroli siber, penegakan hukum pidana siber berdasarkan ketentuan yang berlaku, penguatan infrastruktur keamanan digital serta edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber.

Namun, pendekatan keamanan tidak boleh hanya dilakukan setelah sebuah informasi palsu menjadi viral.

“Penanganan ancaman siber tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah membangun pencegahan, deteksi dini dan edukasi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali sumber informasi, memeriksa fakta dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan sebuah konten.

Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Dalam situasi krisis informasi, kecepatan memang penting. Namun, kecepatan tanpa akurasi justru dapat memperbesar masalah. Andry menilai wartawan di wilayah perbatasan memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi salah satu sumber rujukan publik.

“Pers harus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat. Karena itu, akurasi, verifikasi dan keberimbangan menjadi sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan isu yang sensitif,” terangnya lagi.

Pihaknya pun mendorong insan pers untuk memperkuat prinsip jurnalistik melalui pemberitaan berbasis fakta, fact-checking terhadap isu sensitif, serta menghadirkan narasi tandingan terhadap informasi yang menyesatkan.

Pers juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi media masyarakat.

Ketika masyarakat semakin mampu membedakan informasi faktual dengan manipulasi, ruang gerak penyebaran hoaks akan semakin sempit.

“Jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab membantu masyarakat memahami informasi. Inilah salah satu bentuk pertahanan kita terhadap disinformasi,” tambahnya.

Untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam langkah operasional, Lemdiklat Polri mendorong tiga bentuk sinergitas antara kepolisian dan insan pers di wilayah perbatasan.

Pertama, Crisis Center dan Media Center Bersama. Konsep ini diarahkan menjadi pusat konfirmasi cepat yang mempertemukan unsur Humas Polri dan jurnalis ketika muncul isu atau informasi yang berpotensi menjadi hoaks.

Kecepatan melakukan verifikasi menjadi kunci agar informasi yang keliru tidak terlanjur membentuk persepsi publik.

“Kita membutuhkan mekanisme konfirmasi yang cepat. Ketika sebuah isu muncul, jangan sampai ruang informasi dibiarkan kosong karena ruang kosong itu akan segera diisi oleh informasi yang belum tentu benar.,” terangnya.

Kedua, Joint Cyber Literacy Program. Program ini diarahkan pada edukasi bersama hingga tingkat desa. Masyarakat tidak hanya diperkenalkan pada ancaman siber, tetapi juga diajak memahami pentingnya kehati-hatian sebelum menekan tombol share.

“Literasi siber harus sampai ke masyarakat paling bawah. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi tidak memahami risiko yang muncul dari penggunaan teknologi tersebut,” tambahnya lagi.

Ketiga, Forum Komunikasi Kamtibmas Siber Berkala. Forum ini dapat menjadi ruang komunikasi rutin untuk memetakan perkembangan disinformasi lokal, membaca isu geopolitik yang sensitif, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial yang dipicu oleh informasi digital.

Gagasan tersebut menjadi semakin relevan bagi Kepri. Posisinya sebagai wilayah kepulauan sekaligus kawasan perbatasan menjadikan masyarakat Kepri berada dalam arus mobilitas manusia, barang, ekonomi dan informasi yang sangat dinamis.

Karena itu, menjaga perbatasan pada masa kini tidak cukup dimaknai sebagai menjaga garis teritorial. Ada ruang digital yang juga harus dijaga. Di ruang itulah Polri dan pers memiliki tanggung jawab masing-masing.

Polri memastikan hukum dan keamanan siber berjalan. Pers memastikan publik memperoleh informasi yang benar, berimbang dan terverifikasi.

Andry menegaskan, sinergi tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang hubungan antara institusi kepolisian dan media, melainkan bagian dari upaya membangun daya tahan masyarakat.

“Keamanan siber dan ketahanan informasi adalah tanggung jawab bersama. Polri tidak bisa bekerja sendiri, pers juga tidak bisa berjalan sendiri. Keduanya harus hadir bersama untuk menjaga masyarakat dan kepentingan nasional,” terangnya.

Pada akhirnya, pertahanan sebuah wilayah bukan hanya tentang seberapa kuat pagar yang dibangun di darat dan laut, tetapi juga seberapa kuat masyarakat mampu mempertahankan pikirannya dari informasi yang menyesatkan.

Di era ketika batas negara dapat ditembus hanya melalui layar ponsel, kedaulatan informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari keamanan nasional.

Pos terkait