Alex Noerdin Tersangka Baru Kasus Pasar Cinde

Pasar cinde palembang
Mantan gubernur Sumatera selatan Sekaligus terpidana kasus korupsi Masjid sriwijaya dan PDPDE Alex noerdin usai memberikan keterangan di Kejati Sumsel terkait pasar Cinde, Senin (21/04/2025) (ANTARA / M Mahendra putra)

PALEMBANG (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan gubernur Alex Noerdin sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penyelidikan menemukan adanya penyelewengan dalam proyek BGS yang menyebabkan hilangnya cagar budaya dan indikasi upaya menghalangi penyidikan.

“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Umaryadi, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, dalam konferensi pers, Rabu pekan lalu.

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain adalah Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah; Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum; dan Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 13 UU yang sama. Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi PT PDPDE.

Umaryadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde disetujui untuk dikembangkan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Namun, pelaksanaan pengadaan tidak sesuai aturan dan mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi.

Penandatanganan kontrak, kata Umaryadi, juga tidak sesuai perundang-undangan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang. Selain itu, ditemukan aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyidik juga menemukan bukti elektronik berupa percakapan ponsel yang mengindikasikan upaya menghalangi penyidikan. Ada pihak yang bersedia “pasang badan” dengan kompensasi sekitar Rp17 miliar, serta upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan *Obstruction Of Justice*,” ujar Umaryadi.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muara Enim).

Bp batam banner link sep 2027

Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD, hingga gedung Arsip dan kantor pemborong untuk mengumpulkan bukti.

Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain. ANTARA

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait