Ahok Diperiksa KPK, Usut Jejak Korupsi LNG Pertamina

Ahok Kasus LNG
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang kini berstatus terdakwa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero). Kali ini, giliran mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih atas nama BTP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.15 WIB. Ia membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Ahok singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina saat itu. “Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Ahok dan jajaran komisarisnya berperan dalam mengungkap potensi masalah dalam pengadaan LNG tersebut.

Baca Juga:
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan LNG.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana utama, jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104 ribu subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga meminta perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ikut memikul tanggung jawab dengan membayar uang pengganti sebesar US$113,83 juta.

Pengembangan kasus ini terus bergulir. Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni HK dan YA, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang juga menjerat Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait