Ada Pedagang di Karimun Menjual Minyak Goreng Minyakita di atas HET

Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM Karimun mengecek takaran Minyakita di salah satu swalayan di Karimun.

KARIMUN (gokepri.com) – Hebohnya minyak goreng Minyakita yang dijual di bawah takaran di sejumlah daerah di Indonesia juga menjadi perhatian dinas terkait di Karimun.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan ESDM Karimun melakukan inspeksi mendadak dengan mengecek volume serta penjualan Minyakita di pasar tradisional, sejumlah swalayan dan toko sembako di Karimun, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil pengecekan Disdagkop UKM dan ESDM Karimun ditemukan produk Minyakita yang dijual di bawah takaran bahkan harga yang dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET).

HBRL

Harga eceran tertinggi Minyakita dengan kemasan 1 liter adalah Rp15.700, namun ada pedagang yang menjual dengan harga Rp16.500.

Pelaksana tugas Kabid Perdagangan Disdagkop UKM ESDM Karimun, Vandarones Purba mengatakan, hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label.

“Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita,” ujar Vandarones Purba.

Kata Vandarones, produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.

“Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan ke Pemprov Kepri hingg ke Kementerian Perdagangan RI.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait