KARIMUN (gokepri.com) – Dua pekan setelah VS, seorang eks mantri di BRI Tanjungbalai Karimun ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Karimun karena dugaan korupsi fraud kredit topengan, kuasa hukumnya membongkar ada kejanggalan dalam kasus itu.
Jerry Fernandes, kuasa hukum VS menyebut kalau kliennya adalah korban kriminalisasi dan juga tumbal atau kambing hitam dari salah satu bank himbara di tempatnya bekerja.
Menurut Jerry, praktek ini diduga sengaja dirancang demi melancarkan agenda pembersihan catatan keuangan atau windows dressing pada bank himbara dengan ‘mengorbankan’ VS yang notabene hanya seorang mantri.
Kepada sejumlah awak media, Jerry menjelaskan kalau kliennya hanya bertugas di lapangan dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait pencairan dana kredit.
“Sebagai mantri, tugas VS itu hanya melakukan verifikasi lapangan, marketing dan penagihan saja. Jadi tidak punya wewenang atau otoritas untuk memutus kredit tersebut,” ujar Jerry Fernandes, Kamis, 29 Oktober 2026 malam.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinilai tidak wajar, karena saat diperiksa sebagai saksi, setidaknya VS mendapatkan 6 ‘pertanyaan menjerat’ dari penyidik di Kejari Karimun.
“Ada pertanyaan yang sifatnya menjerat yang dilakukan penyidik kepada klien kami,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat ada upaya penyembunyian Surat Pemberitahuan Di mulai Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada klien kami pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.
“Klien kami tidak diberitahu adanya SPDP tersebut,” ungkap Jerry. Namun, tiba-tiba saja pada 14 Oktober 2026, status VS mendadak dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada hari itu juga,” terang Jerry.
Pada saat bersamaan, Kejari Karimun juga menunjuk kuasa hukum ‘boneka’ untuk mendampingi VS.
“Penunjukkan kuasa hukum itu ditandatangani langsung oleh Kajari Karimun,” sambungnya.
Menurutnya penunjukan kuasa hukum itu dinilai problematis lantaran merampas hak tersangka untuk memilih penasihat hukum secara mandiri serta mengabaikan objektivitas pendampingan hukum.
Jerry menyebut, penerapan sistem perbankan berpatokan pada prinsip empat mata (four eyes principle). Dalam skema ini, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan kerja berantai, dari lapisan bawah dan atas.
Dijelaskan, nasabah yang mengajukan kredit itu akan menyerahkan dokumen-dokumennya ke Petugas Administrasi (PA) KUR.
Kemudian PA menugaskan mantri untuk memverifikasi dan wawancara kelayakan. Dan hasil survei dari verifikasi di lapangan kemudian diserahkan ke kepala unit atau pimpinan.
Untuk itu, pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Pemeriksaan hendaknya dilakukan berantai dimulai dari tingkat bawah hingga ke pejabat berwewenang.
“Kami meminta dan mendesak pihak jaksa melakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang terkait ini, termasuk Kepala Unit BRI Karimun dan PA KUR,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra







