TANJUNGPINANG (gokepri) – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui peningkatan layanan bantuan hukum. Melalui adendum perjanjian dan dukungan anggaran, organisasi bantuan hukum di daerah tersebut dapat lebih efektif dalam memberikan pendampingan hukum.
Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi dan penandatanganan adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 bersama organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Kota Tanjungpinang.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja organisasi bantuan hukum terakreditasi. Dari tujuh organisasi bantuan hukum di Kepri, lima di antaranya mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam sambutannya pada Rabu, 15 Oktober 2024.
Menurutnya, hal ini akan sangat bermanfaat bagi pemberi bantuan hukum dan masyarakat penerima bantuan, khususnya di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.
Surya Mataram memaparkan dari Januari hingga September 2024, organisasi bantuan hukum di Kepri telah menangani 72 penyidikan, 67 persidangan, dan dua banding, serta melaksanakan 21 kegiatan non-litigasi.
Layanan bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kepri dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, pihaknya juga menekankan perlunya peningkatan lebih lanjut dalam pendampingan litigasi agar sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
“Saya berharap agar kekurangan yang ada pada periode sebelumnya tidak terulang lagi dalam adendum kontrak ini, sehingga pelayanan bantuan hukum dapat semakin optimal,” tambahnya.
Surya Mataram juga menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan kontrak bantuan hukum periode 2022-2024, yang dinilai melalui audit kualitas oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
Baca: SAPA Batam, Inovasi BP Batam Hadirkan Layanan Digital Pengaduan Hukum
Hasil audit menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum. Ini akan menjadi salah satu indikator dalam proses re-akreditasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027.
“Dengan penandatanganan adendum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum dapat terus ditingkatkan, guna memastikan warga kurang mampu mendapatkan akses keadilan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegasnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









