Batam (gokepri.com) – Harga tiket kapal feri Batam-Singapura kini turun sebesar Rp30 ribu. Penurunan harga ini berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan para operator kapal feri yang melayani rute Batam-Singapura.
Penurunan harga ini bakal mulai diberlakukan mulai hari ini, Selasa 24 September 2024. Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan rapat bersama perwakilan manajemen operator kapal feri yang melayani Batam-Singapura-Batam pada Minggu 22 September lalu.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Heru Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI) Jonny Dequelju.
Baca Juga: DPRD Kepri Dorong Penuntasan Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura
Rapat yang dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam ini berhasil mencapai kesepakatan yang menggembirakan. Rapat tersebut juga membahas kenaikantarif rute Batam-Singapura dan Batam-Johor yang meloncak usai pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif untuk rute Batam-singapura sebelum pandemi Covid-19 dengan pasca pandemi Covid-19 mencapai 100 persen, dari harga ticket one way sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu sampai Rp550 ribu.
Begitu pula dengan tarif tiket feri Batam-Johor juga naik setelah pandemi dari harga tiket one way Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, menekankan pentingnya kebijakan ini bagi keberlangsungan sektor pariwisata di Batam. Menurut dia sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor.
“Dengan adanya penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak,” kata Junaidi.
Dalam rapat tersebut operator kapal feri menyampaikan adanya kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350.
Biaya COP meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang mempengaruhi biaya operasional kapal ferry.
Junaidi mengatakan penurunan tarif sebesar Rp30 ribu untuk rute Batam-Singapura dan pengkajian ulang harga rute Batam-Johor dapat membantu meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat turun.
Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa regulator akan melaksanakan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga tiket di Pelabuhan Batam. Kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal-kapal ferry passenger di Pelabuhan Batam.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga menyatakan akan mengevaluasi kembali jumlah perjalanan kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor guna memastikan pelayanan yang optimal dan meminimalkan kendala yang dihadapi operator.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura.
“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal feri yang melayani rute Batam-Singapura. Pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







