Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara Ditangkap

Kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Baharkam Polri. Foto: Dok. Baharkam Polri

Natuna (gokepri.com) – Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).

Sebelum ditangkap sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya polisi berhasil menangkap kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS.

HBRL

Baca Juga: KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

“KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari,” kata Kombes Pol. Dadan, Selasa 2 Juli 2024.

Setelah diperiksa diketahui dua kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Kedua nahkoda kapal asing pun ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.

“Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa dua set jaring pair trawl,” kata Dadan.

Berdasarkan inerogasi, hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencananya akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia.

“Akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar,” kata Dadan.

Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya,” kata Dadan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait