Batam (gokepri.com) – Polda Kepri berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 pria dan satu wanita yang merupakan warga Indonesia, selama bulan Mei 2024.
Selama periode bulan Mei, Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir narkoba jenis happy five.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Kepri.
Baca Juga: Pabrik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Digerebek
“Artinya negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba, Kamis 6 Juni 2024.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Polisi Dony Alexander mengatakan pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair di Apartemen Victoria di Batam.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata dia.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Selain itu, Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









