Batam (gokepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam. “Sebanyak 10 barang bukti sepeda motor berbagai merk turut serta diamankan,” ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (3/11/2020).
Wadir Reskrimum menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaklaporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor.
“Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim opsnal jatanras Polda Kepri pada Minggu (25/10/2020) sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor di seputaran top 100 Sagulung berinisial TT dan HS. Turut diamankan dua unit motor pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di Top 100 Sagulung pada malam itu.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim opsnal jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 unit motor dengan berbagai merk. Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.
Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan kunci T, gerinda dan gunting untuk melancarkan aksinya. “Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.
Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (eri)








