Curi Ikan di Laut Natuna, Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap

Kapal Pengawas ORCA 02 saat baru tiba di PSDKP Batam, usai menangkap dua KIA Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (4/5/2024). Foto: ANTARA/Jessica

Natuna (gokepri.com) – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal ikan tersebut ditangkap di perairan Laut Natuna Utara.

Plt. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dari nelayan setempat bahwa ada KIA Vietnam menangkap ikan ilegal menggunakan alat tangkap trawl di perairan Laut Natuna.

Dua kapal ikan, BV 4417 TS (100 GT) dan BV 1182 TS (66 GT) ini lalu ditangkap oleh Kapal Pengawas OCRA 02 pada pukul 09.03 WIB, Sabtu 4 Mei 2024.

HBRL

Baca Juga: KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

“Saat diamankan kedua nakhoda KIA Vietnam ini tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen-dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah,” ujar Pung Nugroho, Minggu 5 Mei 2024.

Kedua kapal tersebut bersama nakhoda dan 20 anak buah kapal lalu dibawa ke pangkalan PSDKP Batam. Saat ditindak, penyidik Ditjen PSDKP menemukan 15 ton ikan di dalam tempat penyimpanan dua KIA Vietnam yang disita.

“Kapal tersebut menggunakan trawl dan ini merusak terumbu karang yang ada. Kerusakan ekologi itu lebih besar dari ekonomi yang diambil. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Kedua nakhoda KIA Vietnam ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait