Waspada Produk Kosmetik Berbahaya Racikan Pabrik Ilegal

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari. Foto: ANTARA

Batam (gokepri) – Produk kosmetik racikan rumah produksi ilegal di Tanjunguban ditengarai sampai ke Batam. Masyarakat diminta jangan tergoda dengan produk tersebut.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

HBRL

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari mengatakan, pihaknya telah menelusuri terhadap lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayah setempat.

“Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Tanjung Uban,” kata Musthofa, Rabu (1/5/2024) di Batam.

Ia menegaskan, BPOM tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Terkait dengan kegiatan penindakan, sejak tahun 2022-2023 Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia,” jelas Musthofa.

Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam.

Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.

“Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang,” ujar Musthofa.

Ia menekankan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Di sisi lain, Balai POM Kota Batam juga berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.

Musthofa menyampaikan dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal yang dibahas, di antaranya terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik.

“Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan,” kata Musthofa. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

 

Pos terkait