Natuna (gokepri.com) – Sebanyak 15 situs yang ada di Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai warisan geologi atau Geoheritage oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Natuna Hardinansyah mengatakan penetapan itu dilakukan pada 31 Maret 2023 di Jakarta.
“Penetapan dilakukan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 61.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang penetapan warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,” ujarnya, Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Empat Geopark Indonesia Masuk Geopark Dunia UNESCO
Penetapan Geoheritage itu dilakukan untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengembangkan Geopark.
“Dasar ini menjadi salah satu syarat kita menuju Unesco Global Geopark,” kata Hardinansyah.
Ia merinci 15 situs itu antara lain Batu Pasir Formasi Pengadah Tanjung Datuk, di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Ragam Batuan Tanjung Ba’dai di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.
Peridotit Air Mali di Desa Kelarik Air Mali, Kecamatan Bunguran Utara, Konglomerat Bukit Kapur, di Desa Sebadai Hulu, dan Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Juga Batuan Sedimen Formasi Bunguran Pulau Senua di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Granit Gunung Ranai, di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.
Granit Tanjung Senubing, di Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Konglomerat Gunung Gundul, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, dan Granit Batu Kasah, di Desa Cemaga Tengah.
Basalt Pulau Akar di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Bukit Sekunyam, di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Granit Pulau Semiun, yang berlokasi di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut.
Ultramafik Pulau Setanau, di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Batu Catur, di Desa Tanjung Balau, Kecamatan Serasan, dan Gua Lubang Hidung Pantai Pasir Pandok, di Desa Jermalik, Kecamatan Serasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









