Batam (gokepri.com) – DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Tembesi Tower dan sekitarnya, terkait pelebaran jalan di Tembesi Tower RW 16, Kecamatan, Sungai Beduk, Kota Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di Kantor DPRD Batam, Senin 1 April 2024. Rapat tersebut merupakan respons atas pengaduan warga terhadap proyek Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Rapat dihadiri berbagi pihak, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang, Koramil 02 Sekupang, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, serta beberapa pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemko dan BP Batam.
Baca Juga: DPRD Kepri Minta Disperindag Kendalikan Harga Pasar
Nuryanto mengatakan rapat tersebut berupaya menyamakan persepsi mengenai luasan Right of Way (ROW) yang menjadi perdebatan antara warga, Pemko dan BP Batam.
Warga Tembesi Tower yang terdampak proyek pelebaran jalan menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan pembongkaran bangunan mereka yang telah berdiri lama karena masuk dalam area ROW.
“Warga menganggap mereka telah memiliki bangunan selama ini di luar ROW. Kita yakin seharusnya tidak ada perbedaan antara Pemko dan BP Batam karena acuannya sama dalam hal tata ruang,” kata Nuryanto.
Ia berharap RDPU ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait dan memastikan pelebaran jalan berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan, Nuryanto mengatakan akan menjadwalkan lagi pertemuan dan meminta kedua instansi menyediakan data teknis yang lebih rinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









