PILKADA KEPRI 2024: Batas Jumlah Pemilih di TPS 800 Orang

Suara prabowo-gibran
Ketua KPPS TPS 02 Tanjungpinang Timur Antonius menunjukkan surat suara. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Batam (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau akan mendata ulang daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Pendataan sekaligus untuk memastikan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak melebihi 800 orang.

“Jadi nanti bakal ada sinkronisasi data dengan pileg sebelumnya,” kata anggota KPU Kepri Priyo Handoko, Kamis (18/4/2024).

Menurut Prio, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 Ayat 1. “Ini sudah diplenokan juga,” kata dia.

HBRL

Baca Juga:

Prio menjelaskan, pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS ini bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dan menghindari antrean panjang.

Pertimbangannya tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berada di TPS yang sama. Lalu tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda. Selain itu, juga untuk mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.

Jumlah pemilih di TPS Pilkada Kepri 2024 sebanyak 800 orang jauh lebih banyak dibandingkan saat Pemilu 2024. Pada Pemilu lalu, jumlah pemilih di setiap TPS adalah 300 orang.

Tahapan dan Jadwal Pilkada

Pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kepri jatuh pada 27 November 2024. Tahapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami pastikan tidak akan meleset jadi jadwal,” kata Priyo.

Baca Juga:

Priyo menjelaskan tahapan pilkada sudah dimulai pada 26 Januari 2024. Namun, pada saat itu masih membahas soal penetapan anggaran. “Anggaran pilkada Rp141 miliar, sudah kami gunakan untuk sosialisasi tapi masih dalam kategori kecil,” kata dia.

Kemudian kampanye pilkada tahun 2024 akan lebih singkat dibandingkan dengan pemilu legislatif (pileg), yaitu hanya 59 hari.

Saat ini, KPU Kepri masih melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menghindari pemilih ganda. “Kami ingin memastikan bahwa pilkada 2024 di Kepri berjalan lancar, aman, dan jujur,” kata Priyo.

Priyo merincikan tahapan pilkada selanjutnya, yaitu:

* 17 April-5 November 2024: Pembentukan badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 7 kabupaten/kota di Kepri.
* 27 April-16 November 2024: Pemberitahuan dan pemantauan pemilihan.
* 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
* 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon dan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
* 5 Mei-19 Agustus 2024: Pendaftaran bakal calon Gubernur jalur perseorangan.
* 31 Mei-23 September 2024: Pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih.
* 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
* 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
* 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
* 27 November 2024: Pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait