Jakarta (gokepri) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.475 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024 hingga 14 April 2024. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan laporan terbanyak.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, dari total 1.475 pengaduan, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024.
“Terbanyak dari total yang diadukan adalah DKI Jakarta dengan 462 laporan dan 280 perusahaan,” kata Anwar di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga:
- Kadisnaker Kepri: THR Pekerja Tak Boleh Dicicil
- THR ASN dan PPPK Pemko Batam Dianggarkan Rp84,7 Miliar, Cair Mulai 26 Maret
Selanjutnya, Jawa Barat dengan 161 perusahaan, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing 88 perusahaan.
Mayoritas pengaduan terkait THR yang tidak dibayar, yakni 897 laporan. Sebanyak 361 laporan mengenai THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 laporan mengenai THR terlambat dibayar.
“Yang tidak terbayarkan menjadi fokus utama untuk diselesaikan,” ujar Anwar.
Pemerintah masih mendalami alasan sejumlah perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sementara itu, 5 persen dari total laporan telah ditindaklanjuti. Tindak lanjut dilakukan dengan memfasilitasi dialog sosial sesuai peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kepada perusahaan yang melanggar, Kemenaker akan menerapkan sanksi sesuai PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi dilakukan secara bertahap dan dikoordinasikan dengan instansi terkait yang memberikan izin usaha,” papar Anwar. BISNIS.COM
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News









