Kadisnaker Kepri: THR Pekerja Tak Boleh Dicicil

ump kepri 2025
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja tak boleh dicicil.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan pada tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“SE Menaker menyebut THR kepada pekerja harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis 28 Maret 2024.

HBRL

Baca Juga: Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

Selain itu THR juga paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi karyawan yang belum mendapatkan THR bisa melaporkannya di posko pengaduan THR di wilayahnya masing-masing.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR,” kata dia.

Mangara juga mengimbau agar seluruh Disnaker di kabupaten/kota mengaktifkan posko THR. “Kabupaten kota kami minta membuat posko THR yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.

Disnakertrans Kepri juga sudah membuka posko THR di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang. Dia menjelaskan, pembentukan posko THR tersebut merupakan arahan dari Menaker.

“Untuk posko THR milik Disnakertrans Provinsi Kepri sudah kita bentuk dan lokasinya di Kantor Disnakertrans Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait