Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan 14 orang pelaku yang terlibat perang sarung, Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.
Awalnya, polisi mengamankan 2 pelaku pembuat meme ajakan perang sarung sehari sebelumnya, yakni Jumat, 15 Maret 2024.
Akibat meme ajakan perang sarung tersebut, maka memang betul-betul terjadi perang sarung yang melibatkan 11 anak-anak di depan Gedung Pemuda, Jalan Canggai Putri atau sebelahGedung DPRD Karimun, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Semua anak-anak yang terlibat perang sarung dan seorang wasit diamankan polisi di lokasi tersebut.
Dari 14 orang yang dijadikan tersangka, 3 orang dewasa dan 11 orang merupakan anak-anak. Polisi menjerat masing-masing pelaku dengan pasal berbeda.

Untuk pelaku pembuat meme, dijerat dengan pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelas pelaku yang terlibat aksi perang sarung dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 jo pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, untuk sang wasit polisi menjerat dengan pasal pasal 76 C UU 34 tahun 35 tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing dari kasus itu berupa 1 unit HP VIVO Y 33, 1 unit HP VIVO Y 15 S warna Biru, 1 unit HP OPPO A 16 dan 1 rekaman video aksi melakukan perang sarung.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing dengan total tersangka sebanyak 14 orang,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Senin, 18 Maret 2024.
Djaiz mengimbau kepada remaja dan anak-anak di Karimun untuk menghindari yang namanya perang sarung.
“Kepada anak-anak kami jangan ada lagi yang namanya perang sarung karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Djaiz juga berpesan kepada orang tua untuk dapat memantau anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan seperti aksi perang sarung.
Penulis: Ilfitra








