Batam (gokepri.com) – Polda Kepri mengungkap jaringan pencurian motor spesialis merek Kawasaki Ninja dengan menangkap dua pelaku berinisial ED (29) dan MZ (27). Penangkapan dilakukan setelah aksi keduanya yang terekam dalam CCTV atau viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan mengatakan salah seorang pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian motor yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“ED merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (jambret). Baru bebas pada April 2022 lalu,” ungkap Adip dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis, 14 Maret 2024.
Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca, Uang Ratusan Juta Lenyap
Kedua pelaku itu ditangkap usai melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir di depan teras rumah kos di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, 5 Maret 2024 sekira pukul 20.44 WIB.
Aksi kedua, mereka lakukan menggunakan motor Beat sebelum mengambil motor milik korban, aksinya terekam CCTV milik tetangga korban dan viral di media sosial.
“Setelah menerima adanya laporan pencurian dari masyarakat, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di kos-kosan yang berada di Kampung Aceh,” kata Adip.
Modus operandi pelaku yakni melakukan pencurian terhadap sepeda motor merek Kawasaki Ninja, karena dianggap bernilai ekonomis tinggi. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui kedua pelaku sudah mencuri tiga unit motor Kawasaki Ninja di tiga lokasi kejahatan yang berbeda.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci T, satu set kunci Y, serta beberapa unit motor, di antaranya motor GSX dan tiga unit motor Kawasaki Ninja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









