Karimun (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan kebijakan aturan jam kerja dan pakaian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor:220 tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja dan Pakaian Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriyah di Lingkungan Pemkab Karimun.
Dalam poin 4 surat edaran itu disebutkan bagi tenaga pendidik dan kependidikan soal jam kerja dan pakaian kerja diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat dari Disdikbud Karimun nomor: 421.3/DISDIKBUD.SEKR/III/625/2024 tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Sugianto mengatakan, jam kerja guru, tenaga kependidikan dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun pada bulan Ramadhan minimal 32,5 jam.
Untuk jam kerja setiap Senin sampai dengan Kami dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.45 WIB.
Khusus untuk Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Sementara, Sabtu dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.
“Untuk pakaian guru Senin sampai Rabu PDH pegawai ASN sesuai harinya dan PDH non ASN,” ungkap Sugianto.
Sedangkan untuk Kamis sampai Sabtu pakai baju kurung melayu atau busana muslim dan pegawai non muslim menyesuaikan.
Penulis: Ilfitra








