Apindo Minta Pertimbangan Bupati Karimun Soal Pajak Hiburan 40 Persen

Ketua Apindo Karimun Alex Ng alias Dwi Untung yang akrab disapa Cun Heng saat diwawancara media di Hotel Aston Tanjungbalai Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun, Alex Ng alias Dwi Untung meminta pertimbangan Bupati Karimun terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen.

“Pajak hiburan 40 persen itu sangat berat,” ujar pengusaha yang akrab disapa Cun Heng ini di Tanjungbalai Karimun, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kata Cun Heng, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen itu pasti sangat memberatkan para pelaku usaha.

“Memang, pajak itu ditanggung oleh konsumen. Namun kalau naiknya mencapai 40 persen, sudah jelas tempat hiburan sepi dan dunia pariwisata akan sangat berdampak,” ungkapnya.

Cun Heng menyebut, perekonomian di Karimun mulai terasa membaik pada awal 2024 ini pasca pandemi Covid-19 yang menghantam dunia sejak 2020 lalu.

“Sekarang dunia pariwisata kan mulai membaik. Tempat-tempat karaoke mulai ada tamu dari mancanegara. Namun, tiba-tiba muncul pula kenaikan pajak hingga 40 persen, nanti sepi lagi,” tutur Cun Heng.

Untuk itu, dia meminta kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk mempertimbangkan kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Kalau pajak naik dan tamu sepi, kasihan karyawan nanti kena PHK. Mohon pertimbangkanlah dari pemerintah agar tidak ada kenaikan pajak 40 persen itu,” katanya.

Diketahui, Bapenda Karimun bersama para pengusaha dan PHRI Karimun membahas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada Jumat, 2 Februari 2024.

Para pengusaha hanya sanggup jika kenaikan pajak sebesar 25 persen. Sebelumnya, pajak hiburan hanya 20 persen, namun tiba-tiba terjadi kenaikan hingga sebesar 40 persen.

“Kami mengusulkan dan komitmen kenaikan pajak hiburan hanya sebesar 25 persen saja. Kan sudah ada kenaikan 5 persen dari sebelumnya,” ujar Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman.

Sementara, Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi akan menyampaikan usulan pengusaha tersebut kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Sebelumnya, Bupati Rafiq secara lisan menyampaikan tidak akan ada kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Karimun.

Pernyataan itu disampaikan Aunur Rafiq kepada Ketua PHRI Karimun saat Rafiq mendampingi Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rizki Faisal di Hotel Alishan pada 27 Januari 2024.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait