Tanjungpinang (gokepri) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan empat paket narkoba jenis ganja dengan berat 320,48 gram, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu 31 Januari 2024.
Pemusnahan narkoba jenis ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Narkoba jenis ganja tersebut didapat dari penangkapan tersangka MSA berusia 35 tahun, di Gang Putri Ayu 3, Jalan Kuantan, Tanjungpinang, pada 1 Desember 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi tersangka MSA mendapatkan ganja dari Aceh. Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Sabu 60 Kg di Tanjungpinang akan Diedarkan di Jakarta dan Surabaya
“Dia mau edarkan di Tanjungpinang. Dia (tersangka) dapat dari Aceh. Satu tersangka lagi masih DPO,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka MSA terancam dijerat Pasal 112 dan 111 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka SA (34) ditangkap di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan, Tanjungpinang dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket besar ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang disimpan di sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2863 PM yang digunakan tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan ganja di rumahnya Jalan Bhayangkar saat dilakukan penggeledahan.
Arsyad mengatakan dari hasil interogasi tersangka mendapatkan ganja itu dari seseorang DPO yang dibawa dari Aceh ke Tanjungpinang.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang DPO tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








