Pemko Batam Siapkan Insentif Fiskal Pajak Hiburan

bayar pajak pakai QRIS
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan insentif fiskal terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Pajak hiburan itu ada 12 macam 5 harus naik. Kami sudah tetapkan kenaikan pajak, tapi wajib pajak belum bayar. Kami tunggu judicial review. Kami juga telah berkonsultasi dengan Kemankeu agar daerah dapat insentif,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, Jumat 26 Januari 2024.

Ia menjelaskan, dari 12 macam pajak hiburan yang mengalami kenaikan hanya 5 diantaranya, diskotek, bar, spa, karaoke, dan hiburan malam.

Baca Juga: Legislator Kepri Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

“Mereka ini kan sebenarnya sudah tinggi pajaknya, 40 persen hanya naik sedikit saja,” kata dia.

Aidil menyebutkan, pihaknya telah mengirim tim ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas langkah-langkah apa saja yang dapat diambil oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari insentif daerah yang bisa diberikan kepada para wajib pajak sektor hiburan.

“Karena memang ada salah satu pasal di UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.

Aidil mengatakan terkait besaran insentif fiskal yang akan diberikan kepada pelaku jasa hiburan, hal-hal teknis dan jangka waktunya  tergantung pada bagaimana nanti hasil rapat pihaknya bersama kementerian terkait.

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah menerapkan tarif PBJT minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

“Berbeda dengan beberapa wilayah di Indonesia yang menerapkan tarif maksimal pajak hiburan yakni sebesar 75 persen, kita di sini menerapkan tarif minimal sebesar 40 persen. Untuk Perdanya sudah kami terapkan, tetapi untuk pembayaran baru akan dimulai pada Februari 2024 nanti,” kata dia.

Saat ini di Batam menerapkan tarif minimal karena menyesuaikan dengan kemampuan wajib pajak di daerah.

Aidil menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu hasil dari judicial review atau uji materi soal undang-undang HKPD yang diajukan oleh asosiasi pengusaha hiburan indonesia (Aspehindo) dan asosiasi industri hiburan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait