Bagi-bagi Bahan Kampanye untuk Warga Maksimal Rp100 Ribu

Pendaftaran anggota KPPS Kepri
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Jernih Millyati Siregar. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Tanjungpinang (gokepri.com) – Peserta Pemilu 2024 boleh bagi-bagi bahan atau barang saat kampanye kepada warga. Namun nilainya maksimal Rp100 ribu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kepri Jernih Millyati Siregar mengatakan jika nilainya lebih dari Rp100 ribu maka bisa menjadi temuan Bawaslu.

Jumlah nilai bahan kampanye di Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp40 ribu jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 sebesar Rp60 ribu.

HBRL

Baca Juga: Oknum RT di Tanjungpinang Halangi Caleg Kampanye

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye terdiri dari selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin serta alat tulis,” ujarnya, Kamis 25 Januari 2024 di Tanjungpinang.

Peserta Pemilu 2024 juga boleh memasang alat peraga kampanye (APK) selama tahapan kampanye berlangsung, seperti spanduk, reklame dan umbul-umbul.

“Saat ini, sudah masuk masa kampanye rapat umum/kampanye akbar dan media massa,” ujarnya.

Jernih mengatakan pihaknya telah menetapkan sebanyak 408 titik lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota daerah se-Kepri.

Titik lokasi itu meliputi Kabupaten Karimun 111 titik, Kota Tanjungpinang lima titik, Kabupaten Anambas 17 titik, Kabupaten Bintan 52 titik, Kota Batam 26 titik, Kabupaten Lingga 110 titik, dan Kabupaten Natuna 87 titik.

“Kampanye rapat umum tersebut sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, atau H-4 pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.

Ia turut mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan kampanye rapat umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan PKPU itu, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait