Laporan Awal Dana Kampanye Parpol di Batam Lengkap, PKB Paling Besar

LADK parpol di Kepri
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Batam (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat punya dana kampanye terbesar.

Komisioner KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung mengatakan 17 parpol yang terdaftar sebagai Pemilu 2024 di Batam, seluruhnya sudah melaporkan LADK.

Ia menyampaikan berdasarkan LADK tersebut, dari 17 Partai, penerimaan tertinggi adalah PKB sebesar Rp105 juta, penerimaan tertinggi kedua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp90 juta dan penerimaan tertinggi ketiga, Partai Buruh sebesar Rp42,5 juta.

HBRL

Baca Juga: Dana Kampanye Ansar-Marlin Paling Besar, Enam Kali Lipat dari Pesaingnya

Sementara untuk partai dengan pengeluaran tertinggi pertama adalah PKS sebesar Rp81 juta, pengeluaran tertinggi kedua Partai Buruh sebesar Rp29 juta, dan ketiga Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp5 juta. “Tidak masalah pengeluaran Rp0 yang penting mereka melapor,” kata Aksara.

Ia menyampaikan kampanye berbentuk barang atau mendapat sumbangan spanduk, banner dan lainnya tidak dihitung karena termasuk barang sekali pakai.

Berikut rincian LADK 17 partai politik di Kota Batam:

1. PKB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp105 juta dengan pengeluaran sebesar Rp0.

2. Partai Gerindra, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

3. PDI Perjuangan, penerimaan dana kampanye sebesar Rp11 juta dengan pengeluaran sebesar Rp0.

4. Partai Golkar, penerimaan dana kampanye sebesar Rp7.300 dengan pengeluaran sebesar Rp120.071.

5. Partai NasDem, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp70.000.

6. Partai Buruh, penerimaan dana kampanye sebesar Rp42,5 juta dengan pengeluaran sebesar Rp29,1 juta.

7. Partai Gelora, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

8. PKS, penerimaan dana kampanye sebesar Rp90 juta dengan pengeluaran sebesar Rp81 juta.

9. PKN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp120.000.

10. Partai Hanura, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

11. PAN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

12. PBB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

13. Partai Demokrat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

14. PSI, penerimaan dana kampanye sebesar Rp13,3 juta dengan pengeluaran sebesar Rp0.

15. Perindo, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp5 juta.

17. PPP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp125.500.

18. Partai Ummat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 dengan pengeluaran sebesar Rp0.

Kata Aksara, saat ini masih dalam masa tahapan kampanye pemilu hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Selanjutnya 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Pada 14 Februari pemungutan dan penghitungan suara,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait