Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun inisial R dan M, Kamis, 11 Januari 2024 sore.
Tersangka R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Karimun.
Saat diperiksa, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, M Ridwan.
Kepala Kejari Karimun Priyambudi melalui Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
“Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun,” ujar Rezi.
Kemudian, tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” jelasnya.
Rezi menyebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023.
Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,18 junto 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Rezi menambahkan, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
Pihaknya akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian negara tersebut.
Penulis: Ilfitra








