Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis, Tapi Hanya untuk Kelompok Rentan

vaksinasi covid-19 gratis
Ilustrasi. Vaksinasi Covid-19 masih tetap gratis di 2024, tapi hanya untuk kelompok rentan, sedangkan vaksin mandiri berbayar. Foto: Freepik.com

Jakarta (gokepri.com) – Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 masih tetap gratis, namun hanya untuk kelompok rentan. Sedangkan vaksinasi secara mandiri kini tidak gratis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok rentan masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.

“Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata dr. Maxi, Minggu 31 Desember 2023, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Tunda Vaksin, Covid-19 Varian JN.1 Sudah Masuk Jakarta dan Batam

Ia menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan, bahkan menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi CovidD-19 Program.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan. Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria yang disampaikan dr Maxi, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan tidak gratis.

Imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait