Belum Masuk Kampanye, Panwascam Awasi Unjuk Rasa Buruh

Ketua Panwascam Batam Kota, Salim. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batam Kota terdiri dari Ketua Panwaslu, Kordiv Bagian Pencegahan dan Panwaslu Kelurahan dan Staf mengawasi aksi unjuk rasa buruh.

Pengawasan dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta serikat pekerja yang menggelar aksi unjuk rasa tidak menggunakan atribut bendera Partai Buruh berwarna oranye, Senin, 27 November 2023.

Hal ini diungkapkan saat pihak Panwaslu Batam Kota mengawasi aksi massa yang sedang unjuk rasa.

HBRL

Baca Juga: KPU Batam Tentukan Zona Kampanye Pemilu 2024

“Atribut partai seperti bendera-bendera kita minta ditertibkan terlebih dahulu. Karena kita belum masuk tahapan kampanye,” kata Ketua Panwascam Bawaslu Batam Kota, Salim.

Salim mengatakan kampanye baru bisa dilakukan pada Selasa (28/11/2023). Pihaknya akan mengambil dokumentasi atribut-atribut yang ada saat ini.

Mengenai aksi unjuk rasa selanjutnya yang akan dilakukan Selasa (28/11/2023) apakah bisa sekaligus berkampanye? pihaknya belum mendapat arahan dari Bawaslu dan akan melaporkan hasil pantauan hari ini.

“Tugas kita sebagai kecamatan hanya mengawasi dan melaporkan melalui LHP,” kata Salim.

Panwascam menilai kaum buruh melakukan pelanggaran lantaran menggunakan atribut partai. Namun dalam penyampaian orasinya belum ada unsur kampanye.

“Narasi yang digunakan tak ada unsur kampanye. Masih fokus pada permintaan mereka,” kata Salim.

Sementara, aksi unjuk rasa serikat pekerja yang menggunakan atribut Partai Buruh, baik bendera ataupun kemeja itu adalah hal yang biasa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.

“Kalau menurut Bawaslu itu pelanggaran, itu kita serahkan saja ke Bawaslu. Prosedurnya sudah ada, aturannya sudah ada. Nggak usah menekan-nekan kali. Nanti ribut dia (Bawaslu) sama kita,” kata Yafet, Selasa (27/11/2023).

Diakuinya kalau aksi menggunakan atribut Partai Buruh adalah hak kaum pekerja. Walau tidak ada instruksi dari petinggi Partai Buruh.

“Kita beli sendiri dengan uang kita. Kalau bermasalah laporkan saja. Kan selesai barang itu,” kata Yafet.

Yafet menambahkan, Partai Buruh adalah identitas kaum buruh. Tidak ada yang perlu ditakuti.

“Apa yang ditakutkan? Partai lain jangan cemburu, lakukan saja hal yang sama. Kalau kamu partai A gabung bareng-bareng, bawa atributmu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait