Jalan Gibran Makin Mulus, DPR Setujui Revisi PKPU sesuai Putusan MK

Prabowo Gibran kemeja biru
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). Foto: tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta (gokepri) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini termasuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu.

“Kalau kemudian ada pihak yang mempersoalkan soal keputusan itu saya kira forumnya sudah berjalan dan salah satunya adalah MKMK [Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi],” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (31/10)

Sesuai peraturan, KPU memang harus melakukan rapat konsultasi dengan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah setiap membuat atau merevisi PKPU. Lembaga Pemilu tersebut terpaksa mengubah lagi PKPU 19/2023 usai putusan MK terhadap gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada nomor 68/PUU-XX/2023.

Baca Juga: Resmi, Prabowo-Gibran Mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke KPU RI

Dalam perkara tersebut, MK menambah frasa baru pada aturan yang menetapkan batas usia minimal seorang capres dan cawapres yaitu 40 tahun. Frasa tersebut memberikan padanan usia minimal dengan pengalaman telah atau sedang menjadi kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Putusan ini kemudian menjadi perbincangan karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Wali Kota Solo tersebut pun akhirnya menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Ahmad Doli, DPR tak mengambil posisi untuk mengkritik atau menolak putusan MK tersebut. Sesuai kewenangan, parlemen hanya bertugas memberikan persetujuan usai sebuah peraturan selaras dengan UU dan aturan lainnya.

Dia juga menilai, DPR tetap memberikan persetujuan meski perkara putusan karpet merah Gibran tersebut masih berlanjut di MKMK. DPR pun membuka peluang untuk menyetujui lagi perubahan PKPU 19/2023 jika MKMK memerintahkan revisi atau menemukan pelanggaran etik pada putusan uji mater 68/PUU-XX/2023

“Kemudian kalau nanti kemudian proses gugat menggugat itu menghasilkan bahan lagi, artinya ada perubahan peraturan lagi. Ya, KPU sebagai pelaksana undang-undang harus merubahnya lagi,” kata Ahmad Doli.

Persetujuan tersebut diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Persetujuan tersebut berarti mengesahkan perubahan Pasal 13 huruf q pada PKPU 19/2023. Dalam aturan sebelumnya, KPU hanya menuliskan batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan dalam PKPU yang baru, KPU menambahkan kalimat ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Tempo, Bloomberg

Pos terkait