Tanjungpinang (gokepri.com) – Demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepulauan Riau mengelola tiga sektor bisnis.
Direktur PT Pelabuhan Kepri Awaluddin mengatakan ketiga sektor itu yaitu kapal, pelabuhan dan labuh jangkar.
Namun demikian dari ketiga bisnis yang dikelola perusahaan daerah milik Pemprov Kepri itu baru dua sektor yang menghasilkan,yaitu kapal dan pelabuhan.
Baca Juga: Pelabuhan Domestik Kepri Terapkan E-tiket, Beli Tiket dari Ujung Jari
“Khusus pendapatan dari labuh jangkar masih nol,” kata Awaluddin, Sabtu 14 Oktober 2023.
Hal itu karena kewenangan terkait labuh jangkar masih berada di Kementerian Perhubungan dan belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sementara itu, dari jumlah target PAD Kepri Rp1 miliar di tahun 2023 ini, PT Pelabuhan Kepri baru berhasil menghimpun 20 persen atau sekitar Rp200 juta.
Awaluddin mengatakan pendapatan itu berasal dari sektor pelayanan kapal angkutan penumpang MV Lintas Kepri yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga.
Sayangnya tahun ini kemungkinan terjadi penurunan pendapatan, karena kapal MV Lintas Kepri baru beroperasi sekitar bulan April 2023 setelah sempat mengalami kerusakan.
Pendapatan lainnya disumbang dari dua pelabuhan yang menjadi wewenang PT Pelabuhan Kepri, yaitu Pelabuhan Kuala Riau dan Segara.
Pendapatan kedua pelabuhan itu pun relatif kecil, sebab pelabuhan itu sifatnya masih regional dan tidak dikomersialkan, melainkan untuk membantu pemerintah daerah memperlancar distribusi barang-barang dan kebutuhan pokok masyarakat.
PT Pelabuhan Kepri tidak menetapkan tarif besar bagi kapal-kapal angkutan barang yang masuk melalui dua pelabuhan tersebut.
“Kami hanya memungut pendapatan dari jasa keamanan pelabuhan, hingga pelayanan air dan minyak, tapi itu pun bermitra dengan pihak ketiga,” ujar Awaluddin.
Ia mengatakan potensi pendapatan terbesar PT Pelabuhan Kepri sebenarnya ialah sektor labuh jangkar dengan perkiraan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Namun sampai saat ini persoalan kewenangan pengelolaan labuh jangkar antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri belum menemui titik terang, padahal pembahasan regulasinya sudah melibatkan lintas kementerian di tingkat pusat.
“Sebenarnya daerah ini cuma minta izin mengelola bisnis di area labuh jangkar perairan Kepri. Kalau urusan pungutan retribusi untuk PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak), itu tetap jadi wewenang Kemenhub,” kata Awaluddin.
Ia mengakui PT Pelabuhan Kepri wewenangnya terbatas dalam menjalankan bisnis selain sektor pelabuhan. Jika bisa pun dalam praktiknya perusahaan harus bermitra dengan pihak lain dan tidak bisa berjalan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









