Batam (gokepri.com) – Sebanyak 28 perangkat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan disebar di Kepri. Perangkat tambahan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri AKP Kartijo mengatakan dari 28 perangkat itu, dua di antaranya kamera statis dan 26 kamera mobile. Perangkat itu disebar ke seluruh Polres dan Polresta jajaran.
“Dua unit kamera ETLE statis dipasang di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Awasi Pelanggar Lalu Lintas di Km 7 Tanjungpinang
Sedangkan 26 unit kamera ETLE mobile atau kamera tilang elektronik berbasis kamera ponsel didistribusikan ke setiap polres dan polresta jajaran di wilayah hukum Polda Kepri.
“Untuk perangkat ETLE mobile kami distribusikan ke setiap Satuan Lantas jajaran,” kata Kartijo.
Dua kamera tilang elektronik statis itu sudah terpasang, saat ini sedang proses pengaktifan. Sementara itu untuk tilang elektronik berbasis kamera ponsel, sedang dilakukan pelatihan cara penggunaannya ke Satlantas Polres jajaran.
26 unit kamera tilang elektronik yang dibagikan ke Polres jajaran ini rinciannya Polres Natuna, Polres Anambas dan Polres Lingga masing-masing dua unit.
Kemudian Polres Karimun dan Bintan masing-masing empat unit, Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang masing-masing lima unit serta Polda Kepri dua unit.
Dengan disebarkannya kamera tilang elektronik tambahan ini, kini semua wilayah di Kepri sudah menerapkan tilang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









