Kamera Tilang Elektronik Awasi Pelanggar Lalu Lintas di Km 7 Tanjungpinang

Tilang elektronik batam
Ilustrasi - Suasana ruangan monitor pemantauan arus lalu lintas yang akan dioperaskan mendukung pelaksanaan tilang. (Foto: Antara)

Tanjungpinang (gokepri) – Mulai September 2023, pelanggar lalu lintas di jalan raya Kilometer 7 Tanjungpinang akan tertangkap kamera pemantau dan dijatuhi sanksi melalui sistem elektronik atau ETLE.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi Pemasangan tilang elektronik sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian guna menindak pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas. “Di Kepri baru dua yang dipasang, Batam dan Tanjungpinang,” kata dia belum lama ini.

E-tilang atau ETLE merupakan program dari Korlantas polri untuk mencatat pelanggaran lalulintas secara elektronik. “Jadi kami minta pengendara harus taat dalam berlalu lintas, jangan main HP atau tidak pakai helm,” kata Junaidi.

HBRL

Baca Juga: Tilang Elektronik Tak Cuma Kamera ETLE, Polantas Juga Keliling Pakai Ponsel

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyediakan tilang mobile atau ETLE Mobile. ETLE Mobile nantinya dapat digunakan di kendaraan roda dua ataupun roda empat untuk menilang para pelanggar lalu lintas.

“ETLE Mobile ini alatnya seperti HP dia bisa dibawa keliling pakai motor dan mobil lalu terkoneksi ke sistem ETLE di pusat,” kata Junaidi.

Junaidi menuturkan penerapan ETLE mobile diterapkan pada November 2023. Ia pun berharap penerapan ETLE membuat pengendara semakin taat dalam berlalu lintas. “Kalau informasi dari Ditlantas Polda Kepri sekitar sebulan ke depan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait