Rencana Bank Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syarat bagi Debitur

Kredit usaha rakyat
Bank Mandiri mempersembahkan program biaya transfer Rp77,- antar bank dengan BI Fast di super app Livin’ by Mandiri. Foto: Media Indonesia

Batam (gokepri) – Pemerintah tengah menyusun peraturan teknis untuk menghapus buku kredit macet segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Diterapkan pada bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).

Pada tahap pertama, kredit yang dapat dihapus buku adalah kredit dengan maksimal nilai Rp500 juta, khususnya bagi debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Menteri Koperasi Teten Masduki menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Lalu, apa saja syarat kredit macet UMKM yang akan dihapuskan?

HBRL

Salah satu persyaratan utama penghapusan kredit macet UMKM adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana. Teten juga mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya untuk mencegah moral hazard terjadi, seperti yang terjadi pada saat penghapusan utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kecil. Dengan begitu, ia percaya bahwa program ini akan berdampak tepat pada sasaran yang diinginkan.

“Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak,” kata dia dikutip Jumat (11/8).

Selain syarat di atas, masih ada juga beberapa syarat lain untuk menghapus kredit macet UMKM. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN

2. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal

3. Kriteria untuk menghapus tagihan piutang macet UMKM adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tahap kedua non-KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut:

Debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp500 juta (untuk KUR)
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp5 miliar (untuk tahap kedua non-KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan usaha dan mengembang

***

Berita Lainnya: Kredit Macet UMKM Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait