309 Bacaleg di Bintan Telah Lolos Syarat Pencalonan

Ketua KPU Bintan Haris Daulay. Foto: ANTARA

Bintan (gokepri.com) – Sebanyak 309 bakal calon legislatif (bacaleg) di Bintan telah memenuhi syarat pencalonan. Sementara 47 orang lainnya tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Haris Daulay mengatakan hasil tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan verifikasi dokumen perbaikan baceleeg Pemilu 2024.

“Total ada 15 partai politik yang mengajukan berkas perbaikan dengan jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 356 orang,” ujarnya, Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Alias Wello, Setelah Pilkada Bintan Maju Jadi Caleg DPR dari Perindo

Setelah tahap verifikasi rampung, ia mengatakan KPU Bintan akan masuk tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Namun hal itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada perubahan bacaleg, nomor urut, atau perpindahan daerah pemilihan (dapil).

“Saat ini, kami sudah masuk tahapan pencermatan rancangan DCS,” kata Haris.

Sedangkan 47 bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dan penggantian bacaleg mulai Minggu 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

Ia mengatakan KPU Bintan telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Bintan untuk menginformasikan peluang perbaikan berkas dan penggantian bacaleg yang tak memenuhi syarat.

Beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, antara lain, dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan, dan tidak melampirkan ijazah.

Ia mengatakan filosofi dokumen persyaratan bacaleg itu harus lengkap, sesuai, dan sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait