Batam (gokepri.com) – Polda Kepri bongkar tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut dua orang ditangkap, keduanya yaitu R (35) dan MS (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan tambang pasir tersebut secara perizinan ilegal, sedangkan lahannya masih milik BP Batam.
“Tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut,” ujarnya, Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan di Kepri Lalai Reklamasi Lubang Bekas Galian Tambang
Dua orang yang ditangkap pada Selasa 11 Juli 2023 tersebut lalu dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga sekitar kawasan tersebut.
Keduanya masing-masing berperan sebagai pengelola dan operator tambang pasir ilegal.
Saat penyelidikan keduanya mengaku aktivitas penggalian pasir sudah beroperasi sejak awal Juli 2023.
Kedua tersangka ini mengaku menjual pasir yang berhasil ditambang ke luar daerah sehingga mendapat keuntungan lebih besar.
Nasriadi mengatakan kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
“Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Keduanya diancam hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara







