Batam (gokepri.com) – Sebanyak 17 partai politik di Batam telah mengajukan berkas perbaikan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Anggota KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengajuan daftar perbaikan dari 17 partai politik di hari terakhir, Minggu 9 Juli 2023.
“Terakhir tadi itu dari partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara),” ujar Bosar, Minggu 9 Juli 2023.
Baca Juga: KPU Batam: Verifikasi Dokumen Bacaleg Sudah 80 Persen
Ia mengatakan sejumlah perbaikan yang diserahkan partai politik meliputi persyaratan administrasi yang kurang seperti surat dari pengadilan, keterangan sehat, dan ijazah yang belum dilegalisasi.
Tapi ternyata ada juga beberapa partai politik yang bakal calegnya berkurang saat pengajuan perbaikan.
“Ada beberapa partai yang tidak lengkap dari jumlah awal yang diajukan. Ada yang mengajukan 49 bakal caleg, ada yang mengajukan 30 bakal caleg saja,” kata Bosar.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan terkait total bacaleg yang melakukan perbaikan. Namum terkait berkas dari 17 partai telah diterima semua.
Tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen tersebut, pencermatan, penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS.
Di masa pendaftaran bacaleg beberapa waktu lalu tercatat ada total 850 bacaleg yang mendaftar. Dari jumlah tersebut sebanyak 656 orang belum memenuhi syarat.
KPU pun memberikan waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi yang belum lengkap hingga waktu terakhir pada Minggu 10 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









