Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Karimun 191.416 Orang

Ilustrasi DPT.

Karimun (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 mendatang.

Penetapan jumlah DPT pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Karimun di Aula Darun Nadwah Masjid Agung Karimun, Rabu, 21 Juni 2023.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karimun Mardanus mengatakan, DPT Pemilu 2024 sebanyak itu direkap dari 14 kecamatan yang terdiri atas 71 kelurahan dan desa dengan 781 tempat pemungutan suara (TPS).

HBRL

“Jumlah DPT sebanyak itu mengalami penurunan dibandingkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara sebanyak 192.003 orang,” ujar Mardanus.

Menurut dia, penurunan ini disebabkan banyak pemilih yang pindah ke luar daerah.

Sementara, untuk pemilih potensial non KTP-el menurut dia masih sebanyak 3.181 orang, berkurang dibandingkan data pada DPSHP yang berjumlah 3.919 orang.

Untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat sebanyak 719 orang.

Pemilih tidak memenuhi syarat terdiri atas pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, dan sebagainya. Sedangkan pemilih baru terdata 372 orang, dan pemilih dengan perbaikan data sebanyak 891 orang.

“Pemilih potensial non e-KTP paling banyak di Kecamatan Kundur, 445 orang. Kita akan berkoordinasi dengan PPK Kundur terkait pemilih potensial non e- KTP ini, karena syarat untuk memilih adalah memiliki e-KTP,” ungkap Mardanus.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait