Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan 329 Calon PMI non Prosedural

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif memberikan keterangan pers, Rabu, 21 Juni 2023.

Karimun (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menunda keberangkatan 329 orang WNI yang diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (WNI) non prosedural.

Penundaan calon PMI non prosedural itu selama kurun waktu 1 Januari hingga Juni 2023.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, Rabu, 21 Juni 2023.

Selain menunda keberangkatan 329 WNI, Kantor Imigrasi Karimun juga menegakkan asas selective policy terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA).

Sementara, untuk lalulintas keimigrasian dengan berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, India, Taiwan, Thailand, Italia dan China sudah berjalan normal.

Untuk WNI sendiri baik keberangkatan dan kedatangan mencapai 230.443 orang, kemudian WNA sendiri 47.873 orang dengan total 278.316 orang selama semester pertama ditahun ini.

“Alhamdulillah, sudah kembali normal lalulintas keimigrasian. Dan, selama semester pertama ini kita telah menerbitkan paspor mencapai 10.387 buku. Ada juga, kita lakukan penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai PMI non prosedural ada 21 orang,” ungkapnya.

Zulmanur menyebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi pengambangan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat, mulai dari pemasangan videotron layanan tutorial aplikasi M-Paspor, penyebaran informasi melalui media sosial dan sebagainya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait