Tanjungpinang (gokepri.com) – Pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta UMKM di Kepri difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Hal itu terungkap pada acara pencamangan Provinsi Kepri sebagai wilayah IP and Tourism 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu 17 Juni 2023 malam.
Direktur Jenderal KI Kemenkumham, Min Usihen mengatakan pelaku UMKM yang difasilitasi ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Disperindag Kepri.
Baca Juga: HKI Boyong Pengelola KI Dialog dengan Kepala BP Batam, Adopsi Kemajuan Batam
Min Usihen mengatakan produk-produk Kepri yang didaftarkan tersebut mayoritas kuliner hingga seni budaya.
Pendaftaran kekayaan intelektual atau KI tersebut menurutnya sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM.
“Karena di samping mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual, juga memberikan nilai ekonomis untuk komersial produk-produk UMKM ke depan,” ujarnya.
Sejak tahun 2022 sampai 2023, DJKI gencar melakukan kebijakan klinik bergerak di seluruh provinsi di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat, sosialisasi, diseminasi serta mendorong pelaku kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.
Saat ini tercatat ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual.
“Tahun ini ditargetkan meningkat 17 persen,” ujarnya.
Min mengajak pemerintah daerah serta instansi terkait bersama-sama mendorong pelaku ekonomi kreatif agar mau mendaftarkan kekayaan intelektual.
Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendaftar atau mencatat kekayaan intelektual.
“Memang sedikit berbayar, tapi untuk pelaku UMKM, relatif jauh lebih murah,” ucapnya.
Untuk mendaftarkan kekayaan intelektual ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, serta bukan ketetapan DJKI Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








