Polres Bintan Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang

tambang pasir ilegal
Polres Bintan menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal di Gunung Kijang. Foto: Humas Polres Bintan

Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan menyelidiki dugaan adanya tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memerintahkan Satreskim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang untuk memastikan kebenaran berita tersebut dilapangan, Rabu 7 Juni 2023 kemarin.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan memimpin langsung operasi penyelidikan dugaan tambang pasir ilegal tersebut.

HBRL

Baca Juga: Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Bintan Dilimpahkan ke Kejari

Ia bersama Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono dan jajarannya langsung melakukan inspeksi ke beberapa titik yang diduga ada penambangan Pasir illegal di Kecamatan Gunung Kijang di sekitar daerah Galang Batang dan sekitarnya.

Marganda mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Di lokasi Kampung Galang Batang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujarnya, dalam keterangan persnya.

Di lokasi tersebut hanya ada bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang seperti pipa dan peralatan lain.

“Sedangkan Mesin tidak ada kami temukan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada lagi ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan pipa-pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk-gubuk kecil di sekitar lokasi.

Meski tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal, namun dalam waktu dekat Polres Bintan akan bekerja sama dengan dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lagi secara bersama-sama dan berkesinambungan.

Harapannya dengna pemeriksaan intensif penambangan illegal tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan kegiatannya lagi.

Marganda mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin.

“Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait