Minta Pengecualian, Pedagang Pakaian Bekas Impor Dialog dengan DPRD Batam

Pedagang pakaian bekas impor batam
Asosiasi pedagang seken Batam berdialog dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto, Selasa 9 Mei 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Asosiasi pedagang seken Batam meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan impor pakaian bekas bagi kawasan perdagangan bebas Batam. Bisnis ribuan pedagang kini di ujung tanduk karena pintu impor pakaian bekas ditutup.

Mereka mengadu ke DPRD Batam agar mendapat solusi. Setidaknya ada 3.000 pedagang yang merupakan warga Batam ini menggantungkan hidupnya dari berjualan barang pakaian bekas impor ini.

Sebagaimana diketahui, adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat, dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat.

HBRL

Baca Juga: Penjara 5 Tahun untuk Importir Pakaian Bekas dan 2 Tahun untuk Penjual

“Kami sudah ke sana dan ke sini, untuk bisa kembali membuka usaha kami. Besar harapan, aktivitas berjualan kami ini bisa dilegalkan. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan wilayah, salah satunya masuk dalam Free Trade Zone. Untuk itu, kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” tegas Adrianus, Ketua APSB Kota Batam saat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada Selasa 9 Mei 2023.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kouta barang seken atau bekas, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi para pedagang untuk bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi lagi.

“Kami meminta adanya semacam rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga kami bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan,” tegasnya.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, mengaku sangat prihatin dan iba akan permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang seken ini.

DPRD akan mempertimbangkan agar bisa dicarikan solusi yang terbaik setelah dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 yang ditujukan untuk melindungi pedagang lokal yang ada di luar kota Batam, sehingga tidak mempengaruhi produk dan daya beli.

“Dan kehadiran mereka di DPRD Kota Batam ini, merupakan kunjungan ke tiga kalinya. Namun demikian, DPRD Kota Batam tidak dalam rangka memberikan izin. Maka, kami hanya memberikan masukan dan dukungan moral kepada mereka sehingga nantinya bisa dicarikan solusi terbaik,” kata dia.

Baca Juga:

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan yang bersifat umum dan hanya diberlakukan di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, di Kota Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone atau kawasan Bebas, dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)

Ia menilai, seharusnya Kota Batam diberlakukan kebijakan kekhususan tentang penjualan dan peredarang barang bekas impor.

Artinya, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam. Sehingga bisa memberikan izin kouta masuknya barang seken dari luar. Walhasil bisa memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

“Di sini saya memahami dan mengerti aturan Permendag Nomor 40 untuk melindungi pengusaha lokal. Oleh karenanya, kami sarankan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa menelaah hukum kekhususan tersebut sehingga bisa digunakan dan diberlakukan untuk para pedagang seken ini. Namun juga perlu ada jaminan bahwa pedagang seken maupun barang seken yang masuk dari luar ke Batam tidak sampai keluar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait