Nasibnya Bak di Ujung Tanduk, Pedagang Seken Datangi DPRD Batam

pedagang seken di batam
Asosiasi Pedagang Seken di Batam datangi kantor DPRD Batam untuk mengadukan nasibnya, Senin 17 April 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Nasib pedagang seken di Batam kini diujung tanduk akibat larangan penjualan berang bekas oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia.

Aturan itu terpusat, membuat Instasi di daerah tak dapat berbuat banyak. Para pedagang kini terancam kehilangan mata pencaharian.

Asosisi Pedagang Seken pun kembali datangi kantor DPRD Batam untuk memecahkan masalah tersebut.

HBRL

“Kami pedagang seken ini, memohon kepada pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas juala seken kami ini. Nanti, di manalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,”  kata Ketua Asosiasi Pedagang Seken, Andrianus di Kantor DPRD Batam Senin 17 April 2023.

Ia bersama rekan lainnya mengaku sudah berulang kali meminta permohonan keringanan kepada instansi terkait agar mereka bisa berjualan kembali. Namun hasilnya nihil.

“Saat ini, kondisi kami sangat susah. terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari makan dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan persekenan,” kata dia

Sementara itu, unsur Pemerintahan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam hingga Pemko Batam juga tak memiliki wewenang khusus. Mengingat, mereka yang ada di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah tentukan.

“Kami hanya mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari pemerintah pusat. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya agar ada keringanan khusus agar para pedagang seken di Batam masih bisa berjualan.

“Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Tapi kami tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata dia.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam.

Ia mengatakan  perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.

“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur pemerintahan daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengakui permasalahan pedagang seken ini sangat dilema. Ia berharap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang seken ini nantinya bisa menjadi rujukan dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat.

“Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone dan para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas,” kata dia.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat dan berjualan barang yang ada dulu.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Seken Batam Mengadukan Nasib ke Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait