Asosiasi Pedagang Seken Batam Mengadukan Nasib ke Dewan

pedagang seken batam
Asosiasi Pedagang Seken di Batam mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Batam, Rabu 12 April 2023. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam mendatangi kantor DPRD Batam, Rabu 12 April 2023 untuk mengadukan nasib mereka.

Hal itu berkaitan dengan adanya larangan penjualan barang seken  yang sudah berpuluh-tahun mereka tekuni oleh pemerintah pusat.

“Mereka (pedagang seken) mengeluh akibat adanya kebijakan itu. Mereka juga minta difasilitasi oleh DPRD Batam agar bisa ketemu dengan pihak terkait mencari solusi terbaik untuk para pedagang,” kata Ketua DPRD Batam Nuryanto saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.

HBRL

Nuryanto mengatakan, ada ribuan pedagang seken Batam yang kini nasibnya diujung tanduk akibat Menteri Perdagangan (Mendang) Republik Indonesia melarang penjualan barang bekas.

Sebagai wakil rakyat ia mengerti dengan kondisi para pedagang seken di Batam. Menurutnya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

“Kami DPRD juga ikut prihatin. Tapi negara punya aturan makanya kami akan mengundang nanti biar aja kebijakan tersendiri. Tanggal 17 April 2023 akan kita dudukkan,” kata dia.

Senada itu, anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan keputusan pemerintah pusat melarang penjualan barang seken kini menjadi dilematis.

Di sisi lain pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

“Banyak di Batam yang menjual itu. Mereka hidup dari situ seharusnya yang diberantas itu pemain-pemain besarnya saja,” kata Utusan.

Misalnya dengan mengurangi volume penjualan atau pembatasan kuantitas dan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menjalankan usaha tersebut.

“Pemerintah harusnya melihat pemanfaatan dan dampak positif yang hari ini terjadi. Ini dilematis sebenarnya tapi kalau dihapuskan secara keseluruhan apakah jadi lebih baik,” kata dia.

Ia menilai dengan adanya pengaturan itu bisa menjadi solusi terbaik baik buat pengusaha dan masyarakat.

“Solusinya ya itu dilakukan pengetatan dari segi volume jadi tidak terjadi penumpukan di Batam dan pengusaha barang seken tetap bisa berjualan,” kata dia.

“Pemerintah harus memperhitungkan dan mempertimbangkan keberlangsungan masyarakat juga,” tambahnya.

Salah seorang pedagang pakaian bekas di Batam Azmi, mengeluhkan perintah Presiden soal larangan bisnis pakaian bekas. Baginya, thrifting tidak menghancurkan bisnis tekstil dalam negeri, melainkan ikut membantu perekonomian rakyat.

“Kami yang berpenghasilan kadang tak sampai Rp 100 ribu jangan diganggulah, dengar keluh kesah kami ini,” kata dia.

Baca Juga: Nasib Pedagang Seken di Batam, Serba Dilematis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait