Ketua DPRD Batam Berharap Peringatan Hari Otonomi Daerah Perkuat Motivasi Membangun Batam

Peringatan hari otonomi daerah
Kegiatan peringatan Hari Otonomi Daerah dilaksanakan di Alun-alun Engku Putri Batam Center pada Sabtu 29 April 2023. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah memperingati Hari Otonomi Daerah ke-27 yang jatuh pada 25 April 2023.

Momen ini diperingati setiap tahun pasca-ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996, sebagai bentuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Kegiatan peringatan dilaksanakan di Alun-alun Engku Putri Batam Center pada Sabtu 29 April 2023 dan dihadiri oleh Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, serta unsur-unsur Forkompinda Kota Batam.

HBRL

Baca Juga: APBD BATAM 2022: DPRD Batam Terima Laporan Pertanggungjawaban Walikota

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berharap peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 ini dapat dijadikan sebagai pengingat bagi semua unsur pemerintahan untuk bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Momen ini menjadi sebuah pengingat untuk kita semua untuk bisa bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan pihaknya bersama Anggota dan unsur-unsur Komisi di DPRD Kota Batam akan turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan otonomi daerah yang mampu meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sehingga dengan hal tersebut, penyelenggara pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga Batam.

“Saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan, dan menjaga sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan sampai ke lapisan masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Dalam sejarah administrasi pemerintahan di Indonesia, penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara. Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait