Pemprov Kepri Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Rp60 Miliar untuk Batam

Dana bagi hasil pajak Batam
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Dana bagi hasil pajak untuk Batam dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai Rp60 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kepri meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bea nama kendaraan, pajak bahan bakar minyak, dan pajak rokok. Dana bagi hasil ini akan terus dibagikan setiap tahun secara bertahap. “Pendistribusiannya tiap triwulan, tahun 2022 lalu sudah kami salurkan,” ujar Diky, Selasa 18 April 2023.

Pada 2022, Kota Batam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Kepri sebesar Rp262 miliar. Diky menyebutkan bahwa hasil tersebut merupakan dukungan dari Pemerintah Kepri terhadap pembangunan Kota Batam melalui sektor pajak.

HBRL

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Primadona PAD Kepri, Target Tahun Ini Rp1,3 T

Tujuan dari penyaluran DBH pajak ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kepri. “Dana bagi hasil yang sudah kami selesaikan pada tahun lalu mencapai Rp262 miliar untuk Batam,” kata Diky.

Pemerintah Provinsi Kepri berharap penyaluran DBH pajak ini dapat membantu mempercepat pembangunan di wilayah Batam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diharapkan penyaluran DBH pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga pendapatan daerah dapat meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Candra Gunawan

Pos terkait