TANJUNGPINANG (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan kebijakan Gaji ke-13 tahun 2023 bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN atau dikenal dengan tenaga honorer. Dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan anggaran gaji ke-13 itu sudah dianggarkan.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang Lebaran.
“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kami anggarkan tahun ini. Yang tidak kami anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi Lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
“Seperti yang dikatakan Gubernur, kami beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: ASN Dapat Gaji ke-13 Mulai Juni 2023 jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah
Editor: Candra Gunawan









