BATAM (gokepri.com) – Seorang sales atau marketing Honda tipu konsumen. Wanita berinisial RL (28) tersebut bekerja di diler Honda Daya Motor di Komplek Rafflesia, Batam. Ia ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, oknum marketing honda yang tipu konsumen itu menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario kepada konsumen dengan harga Rp22 juta. Namun, setelah di tunggu-tunggu oleh konsumen motor tersebut tak kunjung datang.
“Pelaku RL menyerahkan kuitansi pembayaran namun tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir tapi malah memasukkan uang tersebut ke dalam tas milik pelaku RL dan kemudian mempergunakan uang tersebut,” kata Betty, Rabu 30 Maret 2023.
Lalu terdapat dua pembayaran sepeda motor lainnya yang digelapkan oleh pelaku, yakni Honda Scoopy Prestige dengan harga Rp21 juta dan Rp31 juta. Uang tersebut disetorkan oleh konsumennya terhadap pelaku.
“Hal tersebut membuat pihak perusahaan bingung, bahkan tak hanya itu, sejumlah konsumen mendatangi perusahaan dealer dan mengadu telah membeli sepeda motor dengan pelaku namun motor tersebut tak kunjung diterima,” kata dia.
Pihak perusahaan lalu membuat laporan kepada Polsek Batam Kota pada tanggal 25 Maret 2023. Saat pelaku tengah berada di Perumahan Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji. Ia pun berhasil ditangkap dan dibawa Polsek Batam Kota.
Barang bukti yang turut diamankan berupa kuitansi Konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit handphone, 1 lembar surat pernyataan tersangka dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan arah Pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Marketing Honda di Batam Tipu Konsumen hingga Rp43 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








