BATAM (gokepri) – Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023 dengan komponen yang sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam membeli keperluan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tuturnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.
“Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Pemerintah Larang Dicicil






